STANDAR PELAYANAN KESEHATAN GIGI DAN MULUT DI
PUSKESMAS
|
tindakan anestesi infiltrasi antar teman |
LATAR BELAKANG
Salah
satu strategi utama Depkes adalah meningkatkan akses masyarakat terhadap
pelayanan kesehatan yang berkualitas Pelayanan yang berkualitas harus
dilaksanakan oleh semua jajaran pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun
swasta Puskesmas merupakan salah satu sarana kesehatan dasar Kepmenkes No 128
tahun 2004 tentang kebijakan dasar Puskesmas, upaya kesehatan gigi dan mulut
merupakan upaya kesehatan pengembangan Upaya kesehatan gigi dan mulut
diharapkan dapat memenuhi kualitas Peningkatan mutu pelayanan sarana kesehatan,
dapat dipenuhi melalui penerapan standar untuk sarana kesehatan dan standar
pelayanan medis. Standar pelayanan kesehatan gigi di Puskesmas sangatlah
diperlukan dam harus dilaksanakan agar dapat disebut berkualitas
TUJUAN
Terselenggaranya Pelayanan kesehatan gigi di Puskesmas yang
aman, ber manfaat, bermutu dan dapat dipertanggung jawabkan. Tersedianya acuan
dalam penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Gigi di Puskesmas Tersedianya panduan
/ acuan untuk melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian
penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan gigi 4.
SASARAN
Departemen Kesehatan RI Dinas Kesehatan Propinsi / Kabupaten
/ Kota Departemen Dalam Negeri Penanggung Jawab dan Tenaga Pelaksana di Puskesmas
Organisasi Profesi terkait
RUANG LINGKUP
Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Puskesmas
Pembinaan Administrasi pelayanan kesehatan gigi di Puskesmas Peningkatan mutu
Pelayanan kesehatan gigi di Puskesmas Pengawasan dan Pengendalian Pelayanan
Kesehatan gigi di Puskesmas
PENGERTIAN
Puskesmas adalah unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan
kabupaten/Kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan
disuatu wilayah kerja Standar adalah minimal requirement yang harus dipenuhi (
menjelaskan apa yang harus dicapai, persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat
disebut bermutu ) Pelayanan kesehatan gigi adalah segala upaya pencegahan dan
pengobatan penyakit, serta pemulihan dan peningkatan kesehatan gigi yang
dilaksanakan atas dasar hubungan antara dokter gigi dan atau tenaga kesehatan
gigi lainnya dengan individu / masyarakat yang membutuhkannya
PENERAPAN STANDAR STANDAR
Spesifikasi teknis atau sesuatu yg dibakukan Disusun
berdasarkan konsensus semua pihak terkait Dengan meperhatikan syarat kes,
keamanan, keselamatan, lingk, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
Berdasarkan pengalaman,perkembangan masa kini dan masa yg akan datang Untuk
memperoleh mamfaat yg sebesar-besarnya
PENERAPAN STANDAR
Kegiatan menggunakan standar Penerapan standar sifatnya
sukarela hanya standar yg berkaitan dengan Kepentingan keamanan, keselamatan
dan kesehatan atau kelestarian lingk hidup atau atas pertimbangan tertentu
diberlakukan secara wajib disebut Standar Wajib
STANDAR PENGORGANISASIAN DAN TATA LAKSANA
Tujuan Proses Standar
ini digunakan sebagai acuan untuk menetapkan pengorganisasian dan uraian tugas,
serta Tata laksana pelayanan kesehatan gigi di Puskesmas Pengorganisasian dan
Tatalaksana Pengamatan dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan gigi dilakukan
oleh Dinas Kesehatan Struktur Organisasi Klinik Gigi berada dibawah atau
menjadi bagian dari Puskesmas Pengelola dan Penanggung Jawab kegiatan adalah
Dokter gigi Pelaksanaan kegiatan kesehatan gigi terintegrasi dengan upaya kesehatan
lainnya
STANDAR PENGORGANISASIAN DAN TATA LAKSANA
Dokter gigi bertugas : Menyusun rencana kerja dan
kebijaksanaan teknis pelayanan kesehatan Gigi Menentukan pola dan tata cara
kerja Memimpin pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan gigi Melaksanakan
pengawasan, pengendalian dan evaluasi kegiatan pelayanan kesehatan gigi
Merencanakan, melaksanakan & mengawasi kegiatan mutu pelayanan kesehatan
gigi Dokumen Terkait Keputusan Dinas Kesehatan tentang Upaya Kesehatan
Pengembangan Struktur Organisasi Puskesmas Program Pelayanan Kesehatan Gigi
STANDAR SUMBER DAYA MANUSIA
Tujuan Proses Standar ini digunakan sebagai acuan untuk
menetapkan penyediaan sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan
layanan kesehatan di Klinik dan poliklinik Kompetensi Dokter Gigi Mempunyai
Surat Tanda Registrasi dan Surat Ijin Praktek Mampu
mengidentifikasi,merencanakan, memecahkan masalah, mengevaluasi program
kesehatan gigi Mampu mengkoordinir dan memonitor program kesehatan gigi dan
mulut di wilayah kerjanya Mampu melaksanakan pelayanan darurat gigi/Basic
Emergency Care Mampu melaksanakan pelayanan pencegahan penyakit gigi Mampu
melaksanakan pelayanan medik gigi dasar sesuai kompetensi dan kewenangannya
Mampu melaksanakan pelayanan medik gigi khusus sesuai kompetensi dan
kewenangannya Mampu melakukan pelayanan dokter gigi keluarga kewenangannya
STANDAR SUMBER DAYA MANUSIA
Perawat gigi Mempunyai Surat ijin perawat gigi dan surat ijin
kerja perawat gigi Mampu melaksanakan pelayanan promotif preventif dan
pencatatan dan laporan pelayanan kesehatan gigi Mampu melaksanakan asistensi
dokter gigi sesuai kompetensi dan kewenangannya Jumlah Tenaga. Dokter Gigi =
minimal 1 Orang Perawat gigi = minimal 1/1 Orang
URAIAN TUGAS Dokter Gigi
melaksanakan dan memberikan upaya pelayanan kesehatan gigi
dengan penuh tanggung jawab sesuai keahlian dan kewenangannya. melaksanakan
pelayanan kesehatan gigi sesuai standar prosedur operasional, tata kerja dan
kebijakan yang telah ditetapkan oleh pimpinan Puskesmas membuatkan rekam medik
gigi yang baik dan lengkap serta dapat dipertanggung jawabkan. melaksanakan
upaya pelayanan kesehatan gigi sesuai standar profesi dan mematuhi peraturan
perundangan yang berlaku. Melaksanakan dan meningkatkan mutu pelayanan
kesehatan gigi URAIAN TUGAS Perawat Gigi
Melaksanakan dan memberikan upaya pelayanan asuhan
keperawatan gigi dengan penuh tanggung jawab sesuai keahlian dan kewenangannya.
Melaksanakan pelayanan keperawatan gigi sesuai standar prosedur operasional,
tata kerja dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pimpinan Puskesmas
Membuatkan catatan-catatan yang perlu dalam rekam medik gigi secara baik dan
lengkap serta dapat dipertanggung jawabkan. Melaksanakan upaya pelayanan
keperawatan gigi sesuai standar profesi dan mematuhi peraturan perundangan yang
berlaku. Melaksanakan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan gigi
Melaksanakan dan menjaga keselamatan klinik pelayanan kesehatan gigi meliputi
keamanan dan kebersihan alat dan ruangan serta pencegahan pencemaran lingkungan
URAIAN TUGAS Pendidikan dan Pelatihan
Untuk peningkatan kualitas SDM maka pimpinan Puskesmas perlu
memberikan kesempatan untuk dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan Dokumen
Terkait Daftar tenaga Surat Ijin Praktik/kerja/registrasi pelaksana Pelatihan
yang pernah diikuti
STANDAR PELAYANAN KESEHATAN GIGI
Tujuan Proses Standar ini digunakan sebagai acuan untuk
menetapkan batasan kewenangan dan kemampuan melaksanakan upaya pelayanan
kesehatan gigi di Puskesmas Jenis Pelayanan Jenis pelayanan kesehatan gigi di
Puskesmas ditujukan kepada keluarga dan masyarakat di wilayah kerjanya dan
dapat dilaksanakan di gedung Puskesmas dan luar gedung seperti sekolah, Posyandu.
- STANDAR PELAYANAN KESEHATAN GIGI Pelayanan Pencegahan Pelayanan yang ditujukan kepada
komunitas : kampanye kesehatann gigi melalui penyuluhan Pelayanan yang
ditujukan kepada kelompok : promosi kesehatan gigi dan mulut melalui program
pendidikan kepada kelompok tertentu, program sikat gigi masal Pelayanan yang
ditujukan kepada perorangan : pemeriksaan gigi dan mulut, nasehat dan petunjuk
kepada perorangan mengenai hygiene mulut, dan pelaksanaan fissure sealant
- STANDAR PELAYANAN KESEHATAN GIGI Pelayanan medik gigi dasar
Pembersihan karang gigi Ekstraksi tanpa komplikasi Fissure sealant Restorasi
tumapatan Perawatan Saluran Akar Perawatan Penyakit/kelainan jaringan mulut
Menghilangkan traumatic oklusi Upaya Kesehatan Gigi Sekolah : UKGS tahap I,
UKGS tahap II, UKGS tahap III Pelayanan Kesehatan rujukan
- STANDAR PELAYANAN KESEHATAN GIGI Pencatatan dan Pelaporan
Pencatatan Rekam Medik Rekam Medik menjelaskan keterangan / informasi yang
cukup, akurat dan lengkap tentang : Identitas (nama, tanggal lahir, jenis
kelamin, alamat, pekerjaan) Anamnesa Perjalanan penyakit Hasil pemeriksaan klinis
yang ditemukan Hasil pemeriksaan penunjang yang dilakukan Dokumentasi hasil
pemeriksaan Diagnosis penyakit dan rencana terapi Terapi dan tindakan medik
yang diberikan serta proses pengobatan Rujukan
- STANDAR PELAYANAN KESEHATAN GIGI Informed consent Informed
Consent adalah persetujuan untuk tindakan medik yang akan dilakukan dokter gigi
terhadap pasien. Persetujuan diberikan oleh pasien setelah yang bersangkutan
mendapat penjelasan secara lengkap dari tenaga medik yang sekurang-kurangnya
mencakup : Diagnosis dan tata cara tindakan medik Tujuan tindakan medik yang
dilakukan Alternatif tindakan lain dan resikonya Risiko dan komplikasi yang
mungkin terjadi dan Prognosis terhadap tindakan yang dilakukan Pencatatan
kegiatan pelayanan kesehatan gigi di luar gedung Puskesmas
- STANDAR PELAYANAN KESEHATAN GIGI Pelaporan Laporan Triwulan
Jenis pelaporan upaya pelayanan kesehatan gigi yang harus dilaporkan oleh
Klinik gigi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bersamaan dengan laporan
kegiatan Puskesmas lainnya Dokumen Terkait K artu Rekam medik Formulir informed
consent Formulir laporan Puskesmas Pedoman UKGS Standar Operating Prosedur
- STANDAR SARANA DAN PRASARANA Tujuan Proses Standar ini
digunakan sebagai acuan untuk menyiapkan sarana dan prasarana untuk
menyelenggarakan pelayanan kesehatan gigi di Puskesmas Fasilitas. Ukuran
Ruangan .....m Setiap ruangan mempunyai ventilasi, penerangan / pencahayaan
yang cukup Tersedia air mengalir,listrik,pengolahan limbah dan sanitasi yang
baik Peralatan P eralatan Penyuluhan Peralatan & Bahan untuk di luar gedung
Puskesmas ( Dental Kit ) Peralatan & Bahan di gedung Puskesmas ( Klinik
Gigi )
REFERENSI DASAR HUKUM UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. UU No. 29 Tahun 2004 tentang
Praktik Kedokteran. Permenkes RI No. 131/Menkes/SK/II/2004 tentang Sistem
Kesehatan Nasional. DAFTAR PUSTAKA