Pages

Saturday, December 7, 2019

GERMISID di SDN Bojong Salaman 01 Semarang


GERMISID? Apa itu GERMISID?
GERMISID adalah gerakan orang tua dan murid sadar kesehatan gigi sedari dini.
jadi kegiatan ini dilakukan selama 2 hari bersama Puskesmas Karangayu di SDN Bojong Salaman 01 Semarang.

Apa Saja sih Kegiatan Yang di Lakukan?
nah.. kegiatan yang dilakukan yaitu:

  1. pada hari pertama dilakukan penyuluhan kesehatan gigi kepada siswa dan bernyanyi bersama
  2. pada hari kedua dilakukan peyuluhan kesehatan gigi kepada orang tua beserta siswa dan mengisi buku Raport Kesehatanku.
setelah dilakukan pengisian buku raport kesehatanku oleh orangtua murid yang di pandu oleh drg Rhina dan Ibu Tyas selaku petugas kesehatan dari Puskesmas Karangayu Semarang, kemudian dilakukan pemeriksaan oleh kami, mahasiswa poltekkes kemenkes semarang jurusan keperawatan gigi yang membantu acara tersebut untuk memeriksa kemudian hasil pemeriksaan tersebut di masukkan kedalam Raport Kesehatanku.

nah.. jeng jeng jeng ini adalah bagian yag paling menarik dari kegiatan ini..
jadi, Selain dari Puskesmas Karangayu Semarang kegiatan ini juga disupport oleh Thr Rotary Foundation dan RS. Panti Wilasa Dr. Cipto-Semarang. 
foto disamping adalah mobil layanan kesehatan gigi jadi didalam mobil tersebut ada dental chair dan alat&bahan pemeriksaan gigi. 
jadi setelah dilakukan pemeriksaan oleh mahasiswa, siswa yang memiliki keluhan akan langsung ditangani oleh drg dari Puskesmas Karangayu dan drg dari The Rotary Foundation.


ini foto kenang-kenangan kami setelah kegiatan




Thursday, December 5, 2019

STANDART PELAYANAN KESEHATAN GIGI DI PUSKESMAS


STANDAR PELAYANAN KESEHATAN GIGI DAN MULUT DI PUSKESMAS

perawat gigi, puskesmas, kesehatan gigi, pelayanan kesehatan, standar pelayanan kesehatan
tindakan anestesi infiltrasi antar teman
LATAR BELAKANG 
Salah satu strategi utama Depkes adalah meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas Pelayanan yang berkualitas harus dilaksanakan oleh semua jajaran pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta Puskesmas merupakan salah satu sarana kesehatan dasar Kepmenkes No 128 tahun 2004 tentang kebijakan dasar Puskesmas, upaya kesehatan gigi dan mulut merupakan upaya kesehatan pengembangan Upaya kesehatan gigi dan mulut diharapkan dapat memenuhi kualitas Peningkatan mutu pelayanan sarana kesehatan, dapat dipenuhi melalui penerapan standar untuk sarana kesehatan dan standar pelayanan medis. Standar pelayanan kesehatan gigi di Puskesmas sangatlah diperlukan dam harus dilaksanakan agar dapat disebut berkualitas
TUJUAN
Terselenggaranya Pelayanan kesehatan gigi di Puskesmas yang aman, ber manfaat, bermutu dan dapat dipertanggung jawabkan. Tersedianya acuan dalam penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Gigi di Puskesmas Tersedianya panduan / acuan untuk melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan gigi 4.
SASARAN
Departemen Kesehatan RI Dinas Kesehatan Propinsi / Kabupaten / Kota Departemen Dalam Negeri Penanggung Jawab dan Tenaga Pelaksana di Puskesmas Organisasi Profesi terkait
RUANG LINGKUP
Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Puskesmas Pembinaan Administrasi pelayanan kesehatan gigi di Puskesmas Peningkatan mutu Pelayanan kesehatan gigi di Puskesmas Pengawasan dan Pengendalian Pelayanan Kesehatan gigi di Puskesmas
PENGERTIAN
Puskesmas adalah unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan kabupaten/Kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan disuatu wilayah kerja Standar adalah minimal requirement yang harus dipenuhi ( menjelaskan apa yang harus dicapai, persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat disebut bermutu ) Pelayanan kesehatan gigi adalah segala upaya pencegahan dan pengobatan penyakit, serta pemulihan dan peningkatan kesehatan gigi yang dilaksanakan atas dasar hubungan antara dokter gigi dan atau tenaga kesehatan gigi lainnya dengan individu / masyarakat yang membutuhkannya
PENERAPAN STANDAR STANDAR
Spesifikasi teknis atau sesuatu yg dibakukan Disusun berdasarkan konsensus semua pihak terkait Dengan meperhatikan syarat kes, keamanan, keselamatan, lingk, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Berdasarkan pengalaman,perkembangan masa kini dan masa yg akan datang Untuk memperoleh mamfaat yg sebesar-besarnya
PENERAPAN STANDAR
Kegiatan menggunakan standar Penerapan standar sifatnya sukarela hanya standar yg berkaitan dengan Kepentingan keamanan, keselamatan dan kesehatan atau kelestarian lingk hidup atau atas pertimbangan tertentu diberlakukan secara wajib disebut Standar Wajib
STANDAR PENGORGANISASIAN DAN TATA LAKSANA
 Tujuan Proses Standar ini digunakan sebagai acuan untuk menetapkan pengorganisasian dan uraian tugas, serta Tata laksana pelayanan kesehatan gigi di Puskesmas Pengorganisasian dan Tatalaksana Pengamatan dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan gigi dilakukan oleh Dinas Kesehatan Struktur Organisasi Klinik Gigi berada dibawah atau menjadi bagian dari Puskesmas Pengelola dan Penanggung Jawab kegiatan adalah Dokter gigi Pelaksanaan kegiatan kesehatan gigi terintegrasi dengan upaya kesehatan lainnya
STANDAR PENGORGANISASIAN DAN TATA LAKSANA
Dokter gigi bertugas : Menyusun rencana kerja dan kebijaksanaan teknis pelayanan kesehatan Gigi Menentukan pola dan tata cara kerja Memimpin pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan gigi Melaksanakan pengawasan, pengendalian dan evaluasi kegiatan pelayanan kesehatan gigi Merencanakan, melaksanakan & mengawasi kegiatan mutu pelayanan kesehatan gigi Dokumen Terkait Keputusan Dinas Kesehatan tentang Upaya Kesehatan Pengembangan Struktur Organisasi Puskesmas Program Pelayanan Kesehatan Gigi
STANDAR SUMBER DAYA MANUSIA
Tujuan Proses Standar ini digunakan sebagai acuan untuk menetapkan penyediaan sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan layanan kesehatan di Klinik dan poliklinik Kompetensi Dokter Gigi Mempunyai Surat Tanda Registrasi dan Surat Ijin Praktek Mampu mengidentifikasi,merencanakan, memecahkan masalah, mengevaluasi program kesehatan gigi Mampu mengkoordinir dan memonitor program kesehatan gigi dan mulut di wilayah kerjanya Mampu melaksanakan pelayanan darurat gigi/Basic Emergency Care Mampu melaksanakan pelayanan pencegahan penyakit gigi Mampu melaksanakan pelayanan medik gigi dasar sesuai kompetensi dan kewenangannya Mampu melaksanakan pelayanan medik gigi khusus sesuai kompetensi dan kewenangannya Mampu melakukan pelayanan dokter gigi keluarga kewenangannya
STANDAR SUMBER DAYA MANUSIA
Perawat gigi Mempunyai Surat ijin perawat gigi dan surat ijin kerja perawat gigi Mampu melaksanakan pelayanan promotif preventif dan pencatatan dan laporan pelayanan kesehatan gigi Mampu melaksanakan asistensi dokter gigi sesuai kompetensi dan kewenangannya Jumlah Tenaga. Dokter Gigi = minimal 1 Orang Perawat gigi = minimal 1/1 Orang
URAIAN TUGAS Dokter Gigi
melaksanakan dan memberikan upaya pelayanan kesehatan gigi dengan penuh tanggung jawab sesuai keahlian dan kewenangannya. melaksanakan pelayanan kesehatan gigi sesuai standar prosedur operasional, tata kerja dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pimpinan Puskesmas membuatkan rekam medik gigi yang baik dan lengkap serta dapat dipertanggung jawabkan. melaksanakan upaya pelayanan kesehatan gigi sesuai standar profesi dan mematuhi peraturan perundangan yang berlaku. Melaksanakan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan gigi  URAIAN TUGAS Perawat Gigi
Melaksanakan dan memberikan upaya pelayanan asuhan keperawatan gigi dengan penuh tanggung jawab sesuai keahlian dan kewenangannya. Melaksanakan pelayanan keperawatan gigi sesuai standar prosedur operasional, tata kerja dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pimpinan Puskesmas Membuatkan catatan-catatan yang perlu dalam rekam medik gigi secara baik dan lengkap serta dapat dipertanggung jawabkan. Melaksanakan upaya pelayanan keperawatan gigi sesuai standar profesi dan mematuhi peraturan perundangan yang berlaku. Melaksanakan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan gigi Melaksanakan dan menjaga keselamatan klinik pelayanan kesehatan gigi meliputi keamanan dan kebersihan alat dan ruangan serta pencegahan pencemaran lingkungan
URAIAN TUGAS Pendidikan dan Pelatihan
Untuk peningkatan kualitas SDM maka pimpinan Puskesmas perlu memberikan kesempatan untuk dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan Dokumen Terkait Daftar tenaga Surat Ijin Praktik/kerja/registrasi pelaksana Pelatihan yang pernah diikuti
STANDAR PELAYANAN KESEHATAN GIGI
Tujuan Proses Standar ini digunakan sebagai acuan untuk menetapkan batasan kewenangan dan kemampuan melaksanakan upaya pelayanan kesehatan gigi di Puskesmas Jenis Pelayanan Jenis pelayanan kesehatan gigi di Puskesmas ditujukan kepada keluarga dan masyarakat di wilayah kerjanya dan dapat dilaksanakan di gedung Puskesmas dan luar gedung seperti sekolah, Posyandu. 

  1. STANDAR PELAYANAN KESEHATAN GIGI Pelayanan Pencegahan Pelayanan yang ditujukan kepada komunitas : kampanye kesehatann gigi melalui penyuluhan Pelayanan yang ditujukan kepada kelompok : promosi kesehatan gigi dan mulut melalui program pendidikan kepada kelompok tertentu, program sikat gigi masal Pelayanan yang ditujukan kepada perorangan : pemeriksaan gigi dan mulut, nasehat dan petunjuk kepada perorangan mengenai hygiene mulut, dan pelaksanaan fissure sealant
  2. STANDAR PELAYANAN KESEHATAN GIGI Pelayanan medik gigi dasar Pembersihan karang gigi Ekstraksi tanpa komplikasi Fissure sealant Restorasi tumapatan Perawatan Saluran Akar Perawatan Penyakit/kelainan jaringan mulut Menghilangkan traumatic oklusi Upaya Kesehatan Gigi Sekolah : UKGS tahap I, UKGS tahap II, UKGS tahap III Pelayanan Kesehatan rujukan
  3. STANDAR PELAYANAN KESEHATAN GIGI Pencatatan dan Pelaporan Pencatatan Rekam Medik Rekam Medik menjelaskan keterangan / informasi yang cukup, akurat dan lengkap tentang : Identitas (nama, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, pekerjaan) Anamnesa Perjalanan penyakit Hasil pemeriksaan klinis yang ditemukan Hasil pemeriksaan penunjang yang dilakukan Dokumentasi hasil pemeriksaan Diagnosis penyakit dan rencana terapi Terapi dan tindakan medik yang diberikan serta proses pengobatan Rujukan
  4. STANDAR PELAYANAN KESEHATAN GIGI Informed consent Informed Consent adalah persetujuan untuk tindakan medik yang akan dilakukan dokter gigi terhadap pasien. Persetujuan diberikan oleh pasien setelah yang bersangkutan mendapat penjelasan secara lengkap dari tenaga medik yang sekurang-kurangnya mencakup : Diagnosis dan tata cara tindakan medik Tujuan tindakan medik yang dilakukan Alternatif tindakan lain dan resikonya Risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi dan Prognosis terhadap tindakan yang dilakukan Pencatatan kegiatan pelayanan kesehatan gigi di luar gedung Puskesmas
  5. STANDAR PELAYANAN KESEHATAN GIGI Pelaporan Laporan Triwulan Jenis pelaporan upaya pelayanan kesehatan gigi yang harus dilaporkan oleh Klinik gigi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bersamaan dengan laporan kegiatan Puskesmas lainnya Dokumen Terkait K artu Rekam medik Formulir informed consent Formulir laporan Puskesmas Pedoman UKGS Standar Operating Prosedur
  6. STANDAR SARANA DAN PRASARANA Tujuan Proses Standar ini digunakan sebagai acuan untuk menyiapkan sarana dan prasarana untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan gigi di Puskesmas Fasilitas. Ukuran Ruangan .....m Setiap ruangan mempunyai ventilasi, penerangan / pencahayaan yang cukup Tersedia air mengalir,listrik,pengolahan limbah dan sanitasi yang baik Peralatan P eralatan Penyuluhan Peralatan & Bahan untuk di luar gedung Puskesmas ( Dental Kit ) Peralatan & Bahan di gedung Puskesmas ( Klinik Gigi )
REFERENSI DASAR HUKUM UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Permenkes RI No. 131/Menkes/SK/II/2004 tentang Sistem Kesehatan Nasional. DAFTAR PUSTAKA

MENANGGAPI ISU STRATEGIS PEMBANGUNAN KESEHATAN

Menangapi isu strategis pembangunan kesehatan. 
Pembangunan kesehatan merupakan salah satu upaya pembangunan nasional yang diselenggarakan pada semua bidang kehidupan. Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Dengan demikian, pembangunan kesehatan merupakan salah satu upaya utama untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang pada gilirannya mendukung percepatan pencapaian sasaran pembangunan nasional..
Kementerian kesehatan mengangkat enam isu strategis pembangunan kesehatan yangmenjadi prioritas dalam pembangunan kesehatan. Keenam isu tersebut adalah peningkatan akses pelayanan kesehatan dan gizi yang berkualitas bagi ibu dan anak, Peningkatan pengendalian penyakit menular dan tidak menular serta penyehatan lingkungan, Peningkatan profesionalisme dan pendayagunaan tenaga kesehatan yang merata, Peningkatan jaminan pembiayaan kesehatan, Peningkatan ketersediaan, pemerataan, keterjangkauan, jaminan kesehatan, khasiat/manfaat dan mutu obat, alat kesehatan, dan makanan, serta daya saing produk dalam negeri dan Peningkatan akses pelayanan KB berkualitas yang merata. Kebijakan tersebut didukung oleh promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat, peningkatan pengelolaan lingkungan sehat, peningkatan sumber daya kesehatan, pengembangan obat asli Indonesia, pengembangan kebijakan dan manajemen pembangunan kesehatan, serta penelitian dan pengembangan kesehatan.  
Dalam menghadapi isu strategis pembangunan kesehatan sebagai calon sarjana terapan kesehatan gigi ikut mendukung percepatan pembangunan kesehatan melaui upaya-upaya yang dapat dilakukan.
Upaya yang dapat dilakukan oleh calon sarjana terapan kesehatan gigi yaitu bekerja sesuai dengan kompetensinya yang dibutuhkan oleh masyarakat yang telah diatur dalam PERMENKES No 20 Tahun 2016 Bab III Pasal 12 untuk mendukung percepatan pembangunan kesehatan dan lebih berorientasi dengan Primary Helath Care. Selain itu upaya yang dilakukan untuk pembangunan kesehatan adalah pemerataan dan peningkatan pelayanan kesehatan gigi dan mulut di Puskesmas sebagai unit organisasi pelayanan kesehatan kepada masyarakat maupun di Posyandu sebagai upaya kesehatan berbasis masyarakat.
Sebagai calon sarjana terapan kesehatan gigi upaya-upaya tersebut dilakukan untuk mendukung percepatan pembangunan kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan di Indonesia.

Daftar pustaka:
Permenkes No 20 Tahun 2016 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Terapis Gigi dan Mulut
Kementerian Kesehatan RI 2019 Tentang Pembangunan Kesehatan
Relevansi kurikulum fakultas kedokteran gigi unpad dengan pengembangan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan gigi dan mulut di Puskesmas. Universitas Padjajaran.
Bappenas. Peningkatan akses masyarakat. Bab 28
Rencana pengembangan tenaga kesehatan tahun 2011-2025

GERMISID di SDN Bojong Salaman 01 Semarang

GERMISID? Apa itu GERMISID? GERMISID adalah gerakan orang tua dan murid sadar kesehatan gigi sedari dini. jadi kegiatan ini dilakukan s...